Penegakan Hukum Demi Hentikan Aksi Keji KST Papua
Oleh : Saby Kosay )*
Aksi keji yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua masih terus melakukan penebaran tindakan teror yang dapat meresahkan para warga di Bumi Cenderawasih sendiri. Diperlukan tindakan tegas dari para aparat keamanan agar mengembalikan situasi kondusif di Tanah Papua.
Rentetan aksi teror yang terus dilakukan oleh KST di Papua, dengan menamakan diri mereka sebagai Kodap XXXV/Bintang Timur dan merupakan kelompok yang pimpinan Ananias Ati Mimin di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Tengah pada awal tahun 2023 ini memang sungguh sangat meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Bahkan sejak awal Januari, tepatnya pada tanggal 7 Januari 2023 saja, aksi teror telah dilakukan oleh KST Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut. Mereka melakukan penembakan kepada seorang tukang ojek yang pada akhirnya memicu terjadinya kontak tembak antara KST Papua dengan para aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan TNI/Polri.
Tidak sampai di sana, namun aksi kekejaman dan teror masih terus saja dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris di Papua ini, yakni berselang dua hari setelah kejadian pertama di awal tahun 2023, yakni pada 9 Januari 2023 mereka melakukan pembakaran pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Oksibil dan juga kembali melakukan penembakan pada pesawat kargo Ikairos.
Kemudian, pada tanggal 11 Januari 2023, tepatnya pada hari Rabu, mereka kembali melancarkan aksi kejinya dengan membakar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Distrik Oksibil.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kelompok-kelompok yang memang selalu menyebarkan aksi teror sebagai kelompok teroris. Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa memang sangat masih tindak pembunuhan dan juga kekerasan yang dilakukan oleh KST sehingga menjadi alasan bagi pemerintah untuk menerapkan mereka sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa alasan tersebut juga telah sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Bambang Soesatyo hingga beberapa pimpinan lembaga negara lainnya lantaran memang semakin masif kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut belakangan ini.
Sehingga, sejalan dengan seluruh tindakan kekerasan dan kekejaman yang telah dilakukan, termasuk juga banyak diantara pernyataan-pernyataan dari kelompok tersebut, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan juga orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan secara masif tersebut langsung dikategorikan sebagai teroris.
Penetapan tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan sebuah UU perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Merujuk adanya aturan tersebut, Menko Polhukam menegaskan bahwa memang mereka yang dikategorikan sebagai teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakkan dan juga mengorganisasikan tindakan terorisme. Kemudian, dirinya juga menjelaskan bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau mengancam yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan bahwa tindak terorisme juga mampu menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Maka berdasarkan definisi yang telah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka seluru yang dilakukan oleh KST Papua dan segala nama organisasi mereka termasuk orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
Lantaran KST Papua ini semakin mengganas dengan seluruh rentetan tindak kejahatan yang mereka lakukan hingga sangat mengancam nyawa orang lain, maka kekejian yang dilakukan oleh KST Papua tersebut memang membuatnya pantas untuk segera ditindak tegad, lantaran mereka telah banyak menyengsarakan rakyat Papua sendiri.
Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Arif Irawan menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadikan atensi terhadap rangkaian seragan KST Papua. Saat ini, pihak Satgas Damai Cartenz sendiri juga terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari lingkungan terkecilnya.
Bahkan masyarakat di Bumi Cenderawasih sendiri mengecam keras serangan yang dilakukan oleh KST Papua karena mereka nekat melakukan penembakan kepada warga sipil yang bahkan berprofesi sebagai seorang tukang ojek yang dituduh seolah-olah menjadi mata-mata para aparat keamanan padahal hanyalah memiliki status sebagai rakyat biasa.
Semua aksi kekejaman dan juga kekejian yang dilakukan oleh KST Papua dalam menyebarkan teror dan ancaman ketakutan sangatlah meresahkan warga masyarakat di Bumi Cenderawasih sendiri. Untuk itu, sangat diperlukan upaya penindakan secara tegas dari para aparat keamanan yang memang sangatlah didukung oleh seluruh warga demi mengembalikan situasi agar menjadi kondusif di Tanah Papua.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta
Posting Komentar untuk "Penegakan Hukum Demi Hentikan Aksi Keji KST Papua"