Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua
Oleh : Alfred Jigibalom )*
Dukung penuh penetapan hukum tegas dan adil serta sama sekali tidak pandang bulu terhadap seluruh anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Terlebih pada kasus penyerangan di Pos TNI Maybrat hingga menyebabkan beberapa personel aparat keamanan gugur. Maka dari itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia, yang mana Majelis Hakim telah memberikan vonis kurungan selama 18 tahun penjara kepada anggota gerombolan separatis itu.
Pria bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, yang merupakan salah seorang anggota dari KST Papua yang melakukan penyerangan di pos Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Maybrat. Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari aksi keji yang tidak manusiawi dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut, mengakibatkan hingga 4 (empat) orang prajurit gugur.
Setelah kejadian tersebut, seluruh aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari pasukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka. Tidak sampai di situ saja, namun kini Titus Sewa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Sorong tersebut, anggota KST Papua itu kemudian dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hingga selama 18 tahun kurungan penjara. Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Papua Barat, Komisasir Besar Polisi (Kombes Pol) Adam Erwindi menyatakan bahwa Yanwaris Sewa Yan alias Titus Sewa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan kalau dirinya bersalah dan memang telah melakukan tindak pidana bahkan hingga melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu, tersangka itu telah mengakui perbuatannya dan dirinya juga sempat mengaku bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 silam tergabung ke dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Maybrat dan bahkan menjabat sebagai seorang Sekretaris Militan di sana.
Tidak hanya itu, namun Titus Sewa kemudian mulai pada bulan Juni tahun 2021 hingga saat ini, tergabung sebagai anggota Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) IV Sorong Raya. Dalam kiprahnya menjadi anggota KST, dia pernah mengikuti pertemuan hingga sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kama dan di Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka lainnya, yang sampai saat ini masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO), yakni Arnold Kocu.
Yanwaris Sewa juga pernah terlibat atau ikut turut serta melakukan atau membantu melakukan ataupun memberikan daya upaya hingga ikhtiar dan kesempatan bersama dengan tersangka yang masih menjadi DPO lainnya, yakni Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan di Pos Remil Kisor, yang mana kala itu tersangka ini membawa senjata berupa panah.
Yanwaris Sewa telah terbukti dan bersalah karena melanggar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal Ayat (1) ke-1 dalam KUHP. Dengan serangkaian kejadian dan serangan yang terus saja dilancarkan oleh KST Papua tersebut, kemudian pihak Polda Papua Barat menegaskan bahwa mereka memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya.
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk bisa mengembalikan kedamaian dan mengembalikan situasi menjadi kondusif di Tanah Papua. terlebih, komitmen kuat itu sudah sangat sejalan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh para aparat keamanan untuk bisa terus mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pemuda Papua dari lintas organisasi menyatakan bahwa memang gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih itu kerap kali melakukan berbagai macam aksi kekerasan yang sangat keji, biadab dan tidak manusiawi. Bahkan, KST Papua dinilai sudah sangat mencederai citra dari masyarakat di Tanah Papua sendiri yang sebenarnya mereka sangatlah cinta damai.
Maka dari itu, memang sudah seharusnya Pemerintah Republik Indonesia melalui aparat keamanan dari personel gabungan antara TNI, Polri dan BIN harus mampu untuk melakukan penegakan hukum yang benar-benar tegas kepada seluruh gerombolan teroris itu tanpa pandang bulu.
Pasalnya, sebenarnya seluruh orang asli Papua (OAP) sendiri merupakan masyarakat yang sangat cinta dengan kedamaian dan sudah sangat jengah dari beragam aksi yang dilakukan oleh KST. Namun, justru karena banyaknya aksi kekejaman yang dilancarkan oleh gerombolan separatis itu, maka sehingga orang lain menilai seolah-olah masyarakat di Papua merupakan orang yang jahat.
Untuk mengatasi itu, semua, maka Anggota KST Papua yang melakukan penyerangan di Pos TNI Maybrat telah divonis oleh Majelis Hakim dengan tuntutan kurungan penjara selama 18 tahun lamanya. Segenap masyarakat di Tanah Air hendaknya juga harus mampu turut serta dalam mendukung segala tindakan tegas dan upaya penegakan hukum yang adil yang dilakukan oleh aparat keamanan.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali
Posting Komentar untuk "Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua"