UU Cipta Kerja Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Gita Oktaviani )*
Banyak pihak optimis akan UU Cipta Kerja, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memiliki klaster investasi yang akan berdampak positif ke perekonomian negara, karena sangat ramah kepada para penanam modal asing. Dengan dinamisnya dunia investasi maka finansial negara akan makin baik.
Indonesia sedang bangkit setelah 3 tahun didera pandemi Covid-19. Dampak pandemi yang paling parah adalah di bidang ekonomi, terlebih ketika ada ancaman resesi global. Namun pemerintah tidak tinggal diam dan berusaha keras menyelamatkan perekonomian negara, salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) optimistis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi peraturan yang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pihaknya sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Berkat UU Cipta Kerja, realisasi investasi triwulan pertama 2023 mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara secara tahunan atau year on year (yoy). UU Cipta Kerja sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
UU Cipta Kerja adalah langkah antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian (karena ada ancaman resesi) dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi para investor, terutama penanam modal asing. UU ini juga mempermudah birokrasi karena pengurusan izin dan lain-lain tidak berbelit-belit, melainkan dipercepat via online single submission.
Perubahan birokrasi yang terjadi setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, diharap akan mempermudah kehidupan masyarakat, karena tak perlu lagi dipusingkan oleh peraturan yang memusingkan. Selain itu, jika pedagang dipermudah, akan membantu dalam menggulirkan kembali roda perekonomian di Indonesia dan bisa mendorong pertumbuhannya.
Klaster unggulan dalam UU Cipta Kerja adalah klaster investasi. Uang dari para investor akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dana ini bukanlah hutang, tetapi diberikan untuk proyek kerja sama dengan Indonesia. Tingkat keamanannya juga tinggi, karena diatur oleh lembaga pengelola investasi. Dipastikan tidak ada kecurangan di dalamnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tak hanya membantu investasi sektor jumbo, tapi juga menolong pengusaha kecil dan menengah. Karena target dari UU Cipta kerja adalah memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB naik jadi 65%.
Bantuan dari pemerintah berupa UU Cipta Kerja sangat disyukuri oleh pengusaha kecil dan menengah. Karena berkat klaster UMKM, ada kemudahan dalam mendapatkan izin usaha. Dalam peraturan baru tersebut, UMKM dimasukkan dalam usaha resiko rendah. Sehingga hanya butuh nomor izin berusaha (NIB), tanpa harus mengurus izin HO yang rumit dan mahal.
Jika sudah ada nomor izin berusaha, maka UMKM dianggap sebagai usaha yang legal. Mereka bisa mengekspor produknya, karena jika memasuki pasar internasional, harus punya izin usaha yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga usaha para pebisnis UMKM akan makin maju, karena sudah memasuki ranah ekspor dan mendapat keuntungan dalam mata uang dollar.
UU Cipta Kerja juga mendorong UMKM untuk go international dan masuk ke pasar ekspor. Salah satu syarat ekspor adalah punya izin usaha, sementara dulu tak semua pebisnis UMKM memilikinya, karena faktor biaya. Namun sekarang perizinannya dipermudah, dipercepat, dan digratiskan. Sehingga UMKM yang akan mengekspor bisa memperluas pasar.
Jika UMKM dipermudah untuk mengekspor, maka mereka akan menangguk keuntungan dalam bentuk dollar. Sehingga hasilnya lebih banyak lagi. Keberadaan bisnis UMKM yang sempat menurun akibat pandemi, bisa bangkit kembali, karena menemukan pasar yang baru di luar negeri. Akhirnya UMKM bisa berkembang dan mengurangi pengangguran, karena merekrut pegawai baru.
Mengapa UU Cipta Kerja membantu para pebisnis UMKM? Penyebabnya karena mereka adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan 90% pengusaha di negeri ini ada di level kecil dan menengah. Jika UMKM maju maka otomatis perekonomian negara juga maju.
Sementara itu, Saidiman Ahmad, peneliti kebijakan publik dari salah satu lembaga riset menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Dalam artian UU ini akan menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia, karena membuat efek domino positif di bidang ekonomi.
Saidiman melanjutkan, ada 3 hal yang dilakukan presiden untuk transformasi ekonomi. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan masif. Sementara yang kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, dan yang ketiga adalah institusional, yakni omnibus law UU Cipta Kerja.
Yang dimaksud dengan transformasi ekonomi adalah rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam produksi, impor, ekspor, dan faktor-faktor produksi yang diperlukan. Guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Banyak pihak optimis UU Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UU ini akan memperbaiki kondisi finansial negara karena meningkatkan jumlah investasi dan devisa, karena sangat ramah penanam modal asing. Kemudian, pengusaha UMKM juga dipermudah dalam pengurusan izin sehingga membuat bisnis mereka makin maju.
)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institute
Posting Komentar untuk "UU Cipta Kerja Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi"