Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja
Oleh : Safira Tri Ningsih )*
Lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia ke depannya akan jauh lebih terjamin dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena kini izin untuk membuka usaha baru dan juga perizinan mengenai investasi menjadi semakin dipermudah dengan birokrasi yang jauh lebih sederhana.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari diterbitkannya regulasi tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) yakni untuk bisa semakin memperluas adanya keterbukaan lapangan pekerjaan, khususnya bagi para generasi muda.
Kebutuhan akan terus terbukanya lapangan pekerjaan dengan seluas-luasnya memang merupakan hal yang sangat penting, karena memang data menunjukkan bahwa angkatan kerja di Tanah Air ternyata setiap tahunnya terus mengalami pertambahan jumlah hingga kira-kira menjadi sebanyak 2,4 juta orang.
Maka dari itu, dengan semakin bertambahnya pula jumlah angkatan kerja, sehingga jelas sekali secara normatif harus diimbangi pula dengan adanya penambahan pekerjaan yang layak bagi para angkatan kerja itu.
Pasalnya, apabila misalnya keterbukaan lapangan pekerjaan tidak terjadi dengan maksimal, maka berarti juga akan ada banyak orang yang menjadi pengangguran atau setidaknya mereka akan tetap bekerja, namun dengan pekerjaan yang tidak layak.
Untuk itu, Pemerintah RI sendiri sangat berkomitmen dan memperhatikan bagaimana kebutuhan rakyat, yakni agar supaya masyarakat, khususnya para generasi muda yang terus membuat bertambahnya angkatan kerja di Indonesia ini bukan hanya sekedar mampu mendapatkan pekerjaan saja, melainkan juga pekerjaan yang layak bisa dijamin untuk mereka.
Dalam hal mewujudkan dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk generasi muda tersebut, maka menjadi sangat penting pula adanya investasi dalam menciptakan lapangan kerja, baik itu investasi yang berasal dari pihak asing ataupun penanaman modal yang dilakukan oleh investor dalam negeri sendiri.
Bukan hanya sekedar mengandalkan bantuan penanaman modal dari para investor saja, namun termasuk juga dengan adanya banyak pengusaha atau wirausaha di dunia usaha, tentu secara otomatis juga akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas.
Kemudian, berbicara mengenai bagaimana upaya untuk investasi dari berbagai macam pihak tersebut bisa datang di Indonesia dengan lancar, maka jawabannya adalah berada pada aturan ataupun perizinan yang juga harus terus dipermudah dalam melakukan aktivitas penanaman modal. Tidak cukup sampai di sana saja, melainkan juga semua aspek harus diperjelas, ditambah dengan ketika misalnya masyarakat hendak membuat suatu usaha baru, maka jangan sampai ada hambatan dan harus terus dipermudah serta dipercepat.
Jelas sekali, melalui penerbitan UU Cipta Kerja yang sudah secara resmi dilakukan oleh Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pemerintah terus memberikan fasilitas yang banyak untuk menunjang para generasi muda tersebut agar mereka mampu memperoleh pekerjaan yang layak, termasuk pula apabila sebagian dari para pemuda itu misalnya tertarik untuk menjadi pengusaha, maka Pemerintah juga memberikan aturan yang semakin dipermudah dengan birokrasi yang telah dipangkas sedemikian rupa sehingga sekarang birokrasi sudah tidak berbelit atau susah lagi.
Secara konkret, kemudahan dalam pembuatan usaha bagi para pelaku usaha, khususnya generasi muda itu dilakukan dengan adanya sertifikasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kemudian ada pula perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan melalui sistem One Single Submission (OSS) sehingga seluruhnya kini hanya melalui 1 (satu) pintu saja.
Bisa dikatakan bahwa saat ini, seluruh pihak, terutama para generasi muda jika hendak membuat atau mendirikan suatu usaha baru dan apabila usaha tersebut masih tergolong sebagai UMKM, maka dengan penerapan OSS tentunya risikonya akan jauh lebih rendah, padalnya hanya dalam hitungan menit saja NIB bisa langsung diberikan. Terlebih misalnya jenis usaha yang dilakukan memang tergolong memiliki risiko yang rendah, maka NIB bahkan langsung bisa digunakan untuk operasional.
Ruang lingkup yang dimiliki dalam segenap regulasi di UU Cipta Kerja sendiri sebenarnya juga cukup luas, karena tidak hanya sekedar mengatur seseorang yang sudah bekerja saja, melainkan juga mereka yang mungkin belum memiliki pekerjaan termasuk juga mereka yang dulunya pernah bekerja dan sekarang sudah tidak bekerja lagi, seluruhnya diperhatikan dan mencoba untuk dibantu oleh Pemerintah RI, yang mana nantinya peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan berkembang. Menjaga dan terus mewujudkan adanya kesejahteraan seluruh elemen masyarakat sendiri merupakan hal yang sangat penting untuk terus dilakukan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, semenjak aturan UU Cipta Kerja ini sudah secara resmi disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka keterjaminan seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merupakan para generasi muda di Indonesia bisa terwujudkan karena adanya penciptaan lapangan pekerjaan akan menjadi begitu luas dengan banyaknya program dan kemudahan yang telah diberikan.
)* Penulis adalah kontributor Kontributor Daris Pustaka
Posting Komentar untuk "Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja"