Hina Kepala Negara, Rocky Gerung Patut Dipenjara
Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Lagi-lagi Rocky Gerung melakukan tindakan yang kontroversial dan kali ini kelewat batas karena ia menghina Presiden Jokowi dengan terang-terangan. Ucapannya telah melampaui norma dan nilai yang berlaku di masyarakat apalagi video rekaman ujaran kebencian tersebut sudah tersebar di masyarakat. Rocky Gerung patut dipenjara agar menyadari kesalahannya.
Rocky Gerung adalah tokoh kontroversial yang selama ini dikenal vokal dan sering diundang menjadi pembicara, khususnya di acara politik. Ia menempatkan diri menjadi seorang oposisi dan sangat kritis dalam menyuarakan pendapatnya. Namun masyarakat kaget karena Rocky Gerung mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan yang tidak pantas.
Setelah video penghinaan terhadap presiden menyebar, masyarakat marah karena Rocky Gerung dianggap melampaui batas. Banyak yang ingin agar Rocky dipenjara, karena memang ia melakukan kesalahan yang sangat fatal.
Salah satu orang yang melaporkan Rocky Gerung adalah politisi Ferdinand Hutahean. Menurut Ferdinand, Rocky melanggar UU ITE Pasal 28 dan 45. Hukumannya adalah 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp1 Miliar.
Rocky Gerung bisa tersangkut UU ITE karena ada video rekaman saat ia melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, dan disebarkan di dunia maya. UU ITE mengatur tentang tata cara di media sosial dan dunia maya. Rocky terang-terangan melakukan penghinaan dan menyebabkan kekacauan di media sosial.
Saat ada pernyataan Rocky maka akan memancing netizen untuk ikut melakukan hate speech. Akibatnya, situasi di media sosial jadi memanas. Padahal hal ini sangat membahayakan karena bisa membuat banyak orang lain yang juga tersangkut UU ITE.
Oleh karena itu masyarakat mendukung agar Rocky Gerung segera dipenjara karena bisa memicu orang lain untuk melakukan ujaran kebencian juga, dan membuat dunia maya jadi kacau-balau. Jangan sampai ia melenggang bebas tanpa ada sanksi apapun, karena akan berakibat buruk di masyarakat. Ucapannya yang negatif bisa menular dan beracun, dan mempengaruhi pemikiran rakyat Indonesia.
Kemudian, orang kedua yang melaporkan Rocky Gerung adalah Irma Chaniago. Menurut Irma, Rocky harus dipenjara karena mengajarkan kebodohan politik ke masyarakat dan mahasiswa. Dalam artian, sosok Rocky yang sering diundang di acara diskusi mahasiswa sangat berbahaya karena bisa menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Jangan sampai mahasiswa jadi teracuni pikirannya gara-gara Rocky.
Seharusnya mahasiswa dilatih untuk mandiri, berwirausaha, dan berpikir kritis. Akan tetapi Rocky seharusnya menyadari bahwa kritis bukan berarti sama dengan menghina. Saat Rocky tak segera dipenjara maka dikhawatirkan para mahasiswa akan ikut-ikutan mengucapkan ujaran kebencian dan bersikap anarkis terhadap pemerintah. Semua ini gara-gara provokasi dari Rocky.
Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar menyatakan bahwa proses hukum terhadap Rocky Gerung dapat dilakukan. Rocky bisa terkena KUHP Pasal 137 mengenai penghinaan terhadap kepala negara, dan hukumannya adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Banyaknya laporan dari tokoh masyarakat terhadap Rocky Gerung menunjukkan bahwa ia sudah melampaui batas. Bagaimana bisa seseorang yang pernah menjadi dosen, malah melontarkan ujaran kebencian dan kata-kata yang tidak pantas? Seharusnya dengan ilmu yang ia miliki, menjadi modal untuk bersikap sopan, tetapi Rocky malah menghina seenaknya sendiri.
Seharusnya Rocky Gerung ingat pepatah ‘mulutmu harimaumu’. Kritikan keras dan hinaan yang ia ucapkan bisa membawanya ke dalam penjara.
Akan tetapi Rocky Gerung sempat membantah jika ia melakukan penghinaan. Menurutnya, yang diucapkan adalah kritikan. Rocky sempat tidak setuju dengan beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, oleh karena itu ia tetap ada di pihak oposisi.
Namun masyarakat tetap marah karena kritikan yang diberikan oleh Rocky adalah kritik keras yang merusak, bukan kritik yang membangun. Ucapan Rocky bukanlah kritik yang mampu mendidik masyarakat agar meminta perbaikan pada program-program pemerintah. Akan tetapi Rocky jelas menghina, karena yang kata-kata yang ia pilih sangat kasar.
Apalagi yang diucapkan oleh Rocky adalah kata-kata yang sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan fakta. Seluruh rakyat Indonesia paham bagaimana cara Presiden Jokowi bekerja, dan beliau terus bekerja keras demi kemajuan Indonesia. Akan tetapi hal ini tidak dianggap oleh Rocky Gerung, seolah-olah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selalu salah.
Rocky Gerung tinggal menunggu waktu untuk diadili dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai oposisi ia bisa saja berpendapat bahwa kritikannya sebagai cara untuk memberi masukan. Akan tetapi sudah jelas terlihat bahwa yang ia ucapkan bukan kritikan, tetapi penghinaan.
Jika tidak suka akan kebijakan pemerintah, seharusnya yang dikritik adalah programnya. Namun Rocky menghina dan menyerang Presiden Jokowi secara pribadi. Oleh karena itu masyarakat sepakat ia harus diadili.
Ketika Rocky Gerung melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi maka otomatis masyarakat marah besar. Mereka tidak terima saat ada orang yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Rocky Gerung harus diadili dan mempertanggungjawabkan kesalahannya di dalam penjara, karena sudah melewati batas.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute
Posting Komentar untuk "Hina Kepala Negara, Rocky Gerung Patut Dipenjara"