Pemerintah Gerak Cepat Tangani Polusi Udara
Oleh : Haikal Fathan Akbar )*
Pemerintah RI yang langsung dipimpin oleh Presiden Jokowi, didukung juga pihak Pemprov setempat serta kementerian di bawah jajarannya langsung bergerak dengan sangat cepat untuk bisa menangani adanya permasalahan mengenai polusi udara yang terdapat di wilayah DKI Jakarta. Tentunya hal tersebut patut mendapatkan apresiasi besar, bahkan media asing pun turut menyoroti bagaimana kebijakan tegas yang diberlakukan oleh pemerintah.
Mengetahui bagaimana tingkat polusi, khususnya pada wilayah di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang ternyata semakin hari kian memburuk, maka segenap langkah, strategi dan juga upaya langsung dilakukan dengan cepat tanggah oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
Diketahui bahwa pemerintah berencana langsung melakukan pengetatan akan aturan uji emisi kendaraan. Dengan adanya pengetatan aturan tersebut, maka tentunya nanti akan semakin mampu mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor khususnya di wilayah sekitara DKI Jakarta.
Sehingga nantinya apabila telah diterapkan razia uji emisi tersebut, apabila memang terdapat kendaraan yang terbukti tidak lolos akan uji itu, maka kendaraan itu tidak boleh atau dilarang melintas di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi). Bukan hanya tidak boleh melintas saja, akan tetapi kendaraan tersebut juga tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tentunya langkah dan kebijakan sangat tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia demi bisa langsung menekan adanya emisi kendaraan dan menurunkan tingkat ketercemaran atau polusi udara tersebut merupakan sebuah hal yang patut diberikan apresiasi luar biasa.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan terdapat media asing yang juga ikut menyorot bagaimana gebrakan yang dibuat oleh Pemerintah RI itu demi bisa menekan angka polusi udara di DKI Jakarta. Salah satu media asing tersebut, yakni Reuters menjelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sangat tegas kepada para pengemudi agar bisa menjalani tes emisi di tengah semakin buruknya kualitas udara di sana.
Langkah pemerintah dalam melakukan pengecekan ataupun razia uji emisi tersebut, yakni akan dilaksanakan pemeriksaan secara acak pada kendaraan, sehingga nantinya apabila terdapat kendaraan yang terbukti tidak sesuai ketentuan maka akan diberlakukan denda hingga bahkan pencabutan lisensi untuk para pelanggar yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama.
Bukan hanya bagaimana penerapan aturan akan uji emisi yang sangat ketat diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) saja yang kemudian sukses menarik perhatian media asing hingga turut menyorotinya. Namun termasuk juga bagaimana aturan baru dalam rangka upaya untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta juga turut disorot.
Dalam aturan baru tersebut, memang Presiden Jokowi menyarankan kepada para perusahaan untuk memberlakukan kerja secara hybrid dan juga mendesak agar dilakukannya modifikasi cuaca di wilayah Jabodetabek. Pasalnya, apabila cuaca terus kering, maka hal itu juga akan semakin berkontribusi untuk meningkatkan adanya polusi udara.
Maka dari itu, kemudian Kepala Negara memiliki gagasan untuk melakukan modifikasi cuaca yang mencakup beberapa teknik tertentu seperti penyemaian awan, yang mana hal tersebut memang telah biasanya digunakan di Tanah Air selama musim kemarau melanda dengan cara melibatkan adanya penembakan semburan garam ke awan untuk memicu curah hujan.
Langkah lain yang juga dilakukan adalah dengan mempertimbangkan kebijakan berupa mewajibkan mobil dengan kapasitas mesin 2.400 cc ke atas supaya menggunakan bahan bakar dengan oktan 98 dan juga adanya kebijakan yang mewajibkan untuk setiap kendaraan tersebut setidaknya mengangkut 4 (empat) orang.
Beberapa langkah lain yang juga turut menjadi gagasan, termasuk oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah mempertimbangkan untuk memerintahkan hingga setengah dari para pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali bekerja dari rumah saja atau melakukan work from home (WFH).
Menjadi bukti bagaimana ketegasan kepemimpinan Presiden Jokowi, bahwa setelah dilakukannya rapat terbatas (ratas) bersama dengan Kepala Negara pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 lalu, maka sejumlah kementerian langsung turut bergerak cepat dan memiliki komitmen sangat kuat untuk ikut serta dalam menangani polusi udara.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Slahuddin Uno mengaku bahwa memang beberapa hal utama yang menjadikan fenomena polusi udara semakin menguat di DKI Jakarta adalah karena masalah transportasi, industri hingga cuaca. Maka dari itu, pihaknya langsung berkomitmen telah mencanangkan gerak cepat guna bisa menangani semuanya, yakni dengan adanya peningkatan dari segi ruang terbuka hijau serta konversi atau perpindahan industri yang sebelumnya masih belum menggunakan energi ramah lingkungan.
Apresiasi sangat besar patut diberikan kepada Pemerintah RI, Presiden Jokowi beserta seluruh jajarannya karena langsung bergerak dengan cepat untuk sesegera mungkin mencarikan solusi atas penanganan masalah polusi udara yang semakin hari kian memprihatinkan di DKI Jakarta dengan banyak langkah serta strategi.
)* Penulis adalah Kontributor Vimedia Pratama Institute
Posting Komentar untuk "Pemerintah Gerak Cepat Tangani Polusi Udara"