Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja
Oleh : Kyara Savitri )*
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah banyak sekali komponen tentang ketenagakerjaan di Indonesia. Hukum menjadi sangat penting di Indonesia karena kehadirannya mengatur mengenai tata cara berperilaku dan berkehidupan sebagai negeri berdaulat.
Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang memahami dan mengadopsi berbagai jenis hukum untuk dapat memberikan pengaturan atas segala hal yang ada dan terjadi. Aktivitas ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang diatur berdasar hukum. Berdasarkan hal ini, maka setiap orang membutuhkan hukum yang mengatur mengenai ketentuan di dalamnya terkait ketenagakerjaan.
Kian hari kondisi negara semakin berubah menjadikan hukum pun harus mengikuti perubahan zaman. Indonesia juga termasuk satu negara yang sistem hukumnya mengikuti perkembangan zaman yang tengah terjadi sehingga jika dirasa-rasa masyarakat maupun hukum di Indonesia akan terus mengalami perubahan dengan konstitusional terbuka.
Hal ini berarti bahwa pemerintah akan terus melakukan perubahan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seiring dengan berjalannya waktu dengan tujuan untuk terus memberikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bahkan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) UMKM Indonesia berperan penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 100 juta orang Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terdapat kurang lebih 65,4 juta UMKM di Indonesia yang menjadi wadah bekerja bagi lebih dari 100 juta orang Indonesia. UMKM menjadi tulang punggung perkenomian negara dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto mencapai lebih dari 60 persen pada 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peran dunia usaha penting untuk membantu UMKM naik kelas. Ia menambahkan pemerintah memberi dukungan membantu UMKM melalui adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perlindungan pemberdayaan koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah. Penting diingat kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta adalah kunci optimalisasi pemberdayaan UMKM
Terutama dalam hal melakukan sertifikasi halal yang selama ini memakan biaya yang cukup mahal dan proses yang berjalan lama. Pemerintah pun memberikan solusi dengan adanya program sertifikasi halal gratis, yaitu Sehati yang memberlakukan skema halal self declare. Halal self declare merupakan pernyataan kehalalan suatu produk sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan halal self declare ditentukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skema ini berbeda dengan skema regular karena tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.
Maka, dengan adanya UU Cipta Kerja hal apapun yang mengait terhadap UMKM akan semakin dipermudah mengingat pemberdayaan UMKM diperlukan optimalisasi karena akan menjadi tiang kuat bagi sektor perekonomian dalam negeri.
)* Penulis merupakan kontributor Forum Literasi Gorontalo
Posting Komentar untuk "Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja"