Jaga Kondusivitas, Ketidakpuasan Pemilu 2024 Dapat Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Oleh : Andika Pratama
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting bagi sebuah negara demokratis seperti Indonesia. Namun, di tengah antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, seringkali timbul dugaan kecurangan yang dapat mengancam integritas dan legitimasi proses demokratis. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi krusial dalam menanggulangi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sinergitas untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan hal yang sangat penting untuk dipupuk, dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) seperti sekarang ini. Jika beberapa pihak merasa keberatan hingga terjadi suatu persengketaan, maka hendaknya sengketa Pemilu itu mampu diselesaikan lewat kanal hukum yang sudah difasilitasi dan sah. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (Ketum PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Dia berpesan jika terjadi suatu sengketa hasil Pemilu, entah itu karena adanya penyimpangan ataupun karena sesuatu yang tidak disengaja dan kelalaian atau penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hendaknya seluruh pihak terkait menggunakan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyebutkan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi apapun potensi akan sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilu 2024. Baginya, untuk menghadapi sengketa dalam kaitan pesta demokrasi itu memang bukan menjadi yang pertama kali bagi MK. MK sangat siap untuk menghadapi sengketa tersebut dan para hakim juga akan terus menjaga independensi MK. Sengketa Pemilihan Umum merupakan sebuah konsekuensi yang mungkin bisa saja terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Adanya pemberian fasilitas untuk melakukan sengketa itu sangat penting untuk menjamin dan memastikan agar seluruh pihak mampu terakomodasi suaranya.
Pakar Hukum Tata Negara Dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti bahwa pembuktian kecurangan dalam Pemilu juga harus dapat mempengaruhi hasil perolehan suara atau kemenangan dari pasangan calon lainnya. Menurutnya, MK akan menerima gugatan sengketa hasil Pemilu jika pembuktian tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang menetapkan bahwa MK dapat mempertimbangkan gugatan sengketa hasil jika memenuhi syarat minimal suara 20 persen dengan sebaran lebih dari setengah provinsi.
Adanya mekanisme dalam Pemilu tersebut sendiri sebenarnya bukan hanya sekedar untuk menyelesaikan sebuah sengketa, tetapi juga mampu melindungi berbagai hak dari warga negara dari adanya kemungkinan pelanggaran, kemudian semakin memperbaiki proses Pemilu dan memulihkan legitimasi pemerintahan.
Pertama-tama, penting untuk menyadari bahwa penyelesaian sengketa Pemilu melalui jalur hukum adalah langkah yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan pondasi utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjamin keadilan dan kebenaran hasil Pemilu.
Namun, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Para tokoh dan elit politik juga memiliki peran krusial dalam memastikan rekonsiliasi dan stabilitas pasca-Pemilu. Mereka harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip demokrasi secara dewasa dan menjaga kedaulatan hukum. Tidak hanya itu, peran masyarakat dan media massa juga tidak bisa diabaikan. Dukungan mereka dalam menciptakan harmoni pasca-Pemilu sangat diperlukan untuk mencegah polarisasi dan konflik yang dapat mengancam persatuan bangsa.
Adanya mekanisme hukum dalam menangani sengketa Pemilu tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara dan memperbaiki proses demokrasi. Seiring dengan itu, independensi lembaga-lembaga terkait, seperti MK, menjadi kunci dalam menjamin integritas dan keadilan proses hukum. Hakim Saldi Isra dari MK menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu, yang menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Pelanggaran dalam Pemilu dapat terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari perencanaan hingga perhitungan suara. Dalam menghadapi hal ini, penting bagi setiap kontestan Pemilu untuk menjunjung tinggi jiwa kesatria dan menjaga integritas proses demokrasi. Sebagai contoh, KH Abdullah Kafabihi Mahrus dari Ponpes Lirboyo Kediri menekankan pentingnya ketenangan masyarakat dalam menghadapi hasil Pemilu, yang merupakan landasan utama bagi rekonsiliasi dan kestabilan bangsa.
Dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, MK dapat menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, kesuksesan penegakan hukum tidak hanya tergantung pada lembaga negara, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran Pemilu.
Secara keseluruhan, menjaga kondusivitas Pemilu 2024 dan menanggulangi dugaan kecurangan memerlukan sinergi antara lembaga negara, elit politik, masyarakat, dan media massa. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan independen merupakan landasan utama dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokratis. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat fondasi demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan adil dalam setiap Pemilu.
*Penulis adalah pengamat politik
Posting Komentar untuk "Jaga Kondusivitas, Ketidakpuasan Pemilu 2024 Dapat Ditempuh Melalui Jalur Hukum"